Panduan Untuk Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Siswa
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak/Ibu, jika keluarga belum terdaftar dalam Perlindungan Sosial (Perlinsos), jangan khawatir. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi atau dibantu oleh Agen Perlinsos di wilayah tempat tinggal.
Perlinsos bukan berarti pasti mendapatkan bansos, tetapi merupakan proses pendataan dan pengajuan agar data keluarga dapat diverifikasi oleh pemerintah. Kelayakan bantuan nantinya ditentukan berdasarkan data dan kriteria yang berlaku. Sistem Perlinsos juga menyediakan mekanisme sanggah apabila hasil penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya.
🟢 1. SIAPKAN DATA TERLEBIH DAHULU
Sebelum mendaftar, Bapak/Ibu sebaiknya menyiapkan:
✅ KTP-el
✅ NIK 16 digit
✅ Nomor KK
✅ HP yang aktif
✅ Data anggota keluarga
✅ Data listrik rumah, seperti ID Pelanggan/nomor meter bila diminta sistem
✅ IKD (Identitas Kependudukan Digital) jika melakukan pendaftaran mandiri
✅ Pastikan wajah pemilik data dapat diverifikasi saat proses biometrik.
Dalam beberapa layanan lapangan, data listrik dapat berupa nomor meter atau ID pelanggan dan tidak selalu harus atas nama orang yang mendaftar, misalnya pada rumah kontrakan. Namun, ikuti petunjuk Agen Perlinsos setempat apabila ada ketentuan khusus.
🟢 2. ADA DUA CARA MENDAFTAR
CARA - A — DAFTAR SENDIRI
Jika Bapak/Ibu sudah mempunyai IKD dan PIN IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos.
👉 Portal resmi:
perlinsos.kemensos.go.id
Alurnya secara umum:
Buka Portal → Login dengan IKD → Verifikasi wajah → Pilih program → Lengkapi data → Kirim pendaftaran → Simpan bukti pendaftaran.
Portal Perlinsos menyediakan pendaftaran program bantuan seperti PKH dan BPNT/Program Sembako, sesuai program yang tersedia dan kelayakan keluarga.
🟡 3. BELUM PUNYA IKD? JANGAN PANIK!
Ini bagian yang sangat penting untuk Bapak/Ibu.
Tidak mempunyai IKD bukan berarti tidak bisa mendapatkan bantuan.
Sesuai informasi pada poster yang Bapak lampirkan, masyarakat yang belum memiliki IKD dapat meminta bantuan melalui Agen Perlinsos.
Caranya:
Datang ke Agen Perlinsos → sampaikan ingin mendaftar Perlinsos → bawa KTP/KK → ikuti proses verifikasi → Agen membantu melakukan pendaftaran.
Agen Perlinsos dapat berasal dari petugas/pendamping yang ditunjuk di wilayah, seperti unsur kelurahan/desa, pendamping PKH, Puskesos atau petugas terkait. Model pelayanan melalui agen memang disiapkan untuk membantu warga yang kesulitan melakukan pendaftaran mandiri.
📌 Jadi, Bapak/Ibu tidak perlu memaksakan diri mendaftar sendiri jika mengalami kesulitan menggunakan HP. Mintalah bantuan Agen Perlinsos.
🟢 4. LANGKAH PENDAFTARAN MANDIRI
Bagi Bapak/Ibu yang sudah mempunyai IKD, ikuti langkah berikut.
LANGKAH 1
📱 Buka:
Portal Perlinsos resmi
LANGKAH 2
Pilih Masuk dengan IKD.
LANGKAH 3
Ikuti proses yang diarahkan sistem untuk melakukan verifikasi identitas/biometrik wajah.
Tujuannya untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pendaftaran sesuai dengan identitas yang digunakan.
LANGKAH 4
Setelah berhasil masuk, pilih menu:
"Daftar Program"
LANGKAH 5
Pilih program bantuan yang tersedia dan sesuai dengan kondisi keluarga.
Contohnya:
- PKH
- BPNT/Program Sembako
Ketersediaan program tidak otomatis berarti keluarga akan menerima bantuan. Data tetap akan melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan.
LANGKAH 6
Baca ketentuan dan persetujuan penggunaan data.
Kemudian lakukan verifikasi data keluarga.
LANGKAH 7
Jika seluruh data sudah benar, pilih:
"Setuju dan Daftar"
LANGKAH 8
🎫 Simpan nomor/bukti pendaftaran.
Jangan langsung menghapus atau menutup halaman sebelum memastikan bukti pendaftaran sudah tersimpan.
🔵 5. SETELAH MENDAFTAR, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Bapak/Ibu tidak perlu langsung datang ke sekolah atau kantor Dinas Sosial untuk menanyakan apakah sudah mendapatkan bantuan.
Pertama, lakukan pengecekan melalui sistem.
Untuk pengecekan data penerima bansos yang sudah tersedia, Bapak/Ibu juga dapat menggunakan laman resmi Cek Bansos Kemensos:
Pencarian menggunakan NIK 16 digit. Sistem Cek Bansos saat ini menjelaskan bahwa sumber datanya adalah DTSEN, dan desil kesejahteraan digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan.
🟠6. BAGAIMANA KALAU DINYATAKAN TIDAK LAYAK?
Jangan langsung kecewa dan jangan panik.
Jika Bapak/Ibu merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi keluarga sebenarnya, tersedia mekanisme sanggah.
Misalnya:
"Kondisi ekonomi keluarga saya sebenarnya sudah berubah, tetapi data yang digunakan masih menunjukkan kondisi lama."
Bapak/Ibu dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia dan menyiapkan bukti/data pendukung yang benar.
⚠️ Jangan memberikan data palsu.
Sampaikan kondisi keluarga apa adanya, karena data akan diverifikasi.
🔴 7. HAL PENTING YANG HARUS DIPAHAMI
❌ Mendaftar bukan berarti pasti mendapatkan bansos.
Perlinsos adalah bagian dari proses pendataan dan pengajuan. Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan menentukan kelayakan berdasarkan data yang tersedia.
❌ Jangan membayar orang untuk "meloloskan" bansos.
Pendaftaran melalui portal/layanan pemerintah pada prinsipnya merupakan layanan resmi. Waspadai pihak yang meminta uang dengan janji "pasti dapat PKH" atau "pasti dapat BPNT."
❌ Jangan memberikan PIN IKD kepada orang lain.
Jika membutuhkan bantuan Agen Perlinsos, tetap jaga kerahasiaan PIN, OTP, password, dan data pribadi.
✅ Gunakan portal resmi.
Jangan memasukkan NIK atau data keluarga ke situs yang tidak jelas.
⏰ 8. JANGAN MENUNGGU SAMPAI TERLAMBAT
Berdasarkan informasi terbaru yang saya cek, 31 Agustus 2026 merupakan batas akhir pendaftaran Siklus 1 Perlinsos di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah juga mengimbau warga segera melakukan registrasi karena data Perlinsos menjadi bagian dari basis pendataan untuk penyaluran bansos tahun berikutnya.
Jadi, kalau Bapak/Ibu memang perlu memperbarui atau mendaftarkan data keluarga, sebaiknya dilakukan hari ini.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar